BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Warga asal Kota Mentok melaporkan salah satu bank swasta yang ada di daerah itu kepada pihak berwajib. Pasalnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan pelapor bernama Linda itu tak dikembalikan pihak bank tersebut.

Padahal, angsuran agunan Linda pada bank tersebut sudah lunas sejak tahun 2016 lalu. Karena itu, pihak Linda resmi melaporkan dugaan kasus penggelapan SHM Nomor 681 ke Mapolres Bangka Barat (Babar) itu pada Rabu (4/9/2024) kemarin.

Kuasa Hukum Linda, Kemas Akhmad Tajuddin, bahwa sudah melakukan pertemuan dengan pihak bank beberapa kali. Hal ini karena angsuran agunan pada bank swasta yang ada di Kota Mentok itu sejak tahun 2016 lalu sudah lunas.

Baca Juga  Kabar Gembira! Tahun Depan Pustu Belo Laut sudah Miliki Dokter Umum

Upaya untuk meminta pengembalian jaminan pinjaman berupa sertifikat ini sudah dengan berbagai cara. Melalui surat-menyurat bahkan sudah juga somasi kepada bank serta beberapa kali pertemuan untuk bermusyawarah.

“Semua upaya tetapi belum juga membuahkan hasil. Alasan pihak bank belum dapat menyerahkan sertifikat karena adanya keberatan dari pihak lain berinisial M,” ujar Kuasa Hukum Linda, Kemas Akhmad Tajuddin, Kamis (12/9/2024).

Kemas menyebut, pihak lain berinisial M tadi merasa sudah membeli bangunan dan tanah sertifikat nomor 681 itu dari bank itu pada tahun 2016 lalu. Hal ini membuat kliennya sangat terkejut atas adanya transaksi jual beli agunan pinjaman miliknya tersebut.