BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polisi membenarkan adanya laporan dari seorang nasabah kepada bank swasta yang ada di Kota Mentok. Ini berkaitan berlarutnya proses pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 681 milik nasabah bernama Linda itu.

Kapolres Bangka Barat (Babar), AKBP Ade Zamrah membenarkan hal tersebut pada Kamis (12/9/2024) siang. Melalui Kasatreskrim Polres Babar, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang proses penyelidikan.

“Benar kita sudah menerima laporan pengaduan dari saudari Linda melalui kuasa hukumnya. Kami sudah mengambil langkah-langkah awal. Kami sudah melayangkan surat kepada bank tersebut untuk meminta keterangan,” ujar AKP Ecky.

Karena baru melayangkan surat, pihaknya belum melakukan pemeriksaan kepada bank tersebut. Setelah mengambil keterangan dari pihak bank, Satreskrim baru mengambil kesimpulan apakah ada unsur tindak pidana dari laporan Linda tersebut.

Baca Juga  Foto Bugil Tersebar, Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Mentok Terkuak

“Kita perlu melaksanakan konfirmasi dua arah atau penyelidikan lebih mendalam. Kita akan cross check ke pihak Bank, bagaimana alur ceritanya, supaya kami segera bisa menyimpulkan,” ujar AKP Ecky Widi Prawira.