PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Satuan Reskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan pelaku pemerasan yang terjadi pada Kamis 12 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB di di Jl Selan Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Korban Pemerasan yang merupakan eks anggota polisi yang di-pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), SUD (37)

SUD yang mengaku sebagai wartawan ini meminta uang ke CV. Cintia Putri Pratama sebesar Rp 20.000.000.

Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim AKP M Riza Rahman menjelaskan pelaku mengancam akan memviral ke media online tentang proyek long segmen pasir padi yang menurutnya tidak sesuai fakta di lapangan.

Proyek tersebut beralamat di pantai pasir padi kelurahan temberan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Baca Juga  Swiss-Belhotel Pangkalpinang Meriahkan Hari Batik dengan Angkringan Spesial Batik