BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Polres Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar press release perkara dugaan pencurian di Jalan Payak, Desa Terak, Bangka Tengah yang sempat simpang siur informasinya, pada Jumat (13/9/2024) di Halaman Polres Bateng.

Sebelumnya, beredar berita adanya kasus pencurian warisan anak yatim lenyap yang dilakukan oleh paman korban, namun laporan tersebut disebutkan mandek di Polres Bangka Tengah.

Kasat Reskrim Polres Bateng, IPTU Imam Satriawan mengungkapkan kasus tersebut sudah dilakukan proses penyelidikan, namun pelaku masih dalam pencarian dan berada di luar Provinsi Bangka Belitung.

“Sebelumnya sempat beredar di media massa maupun online, yang mana ada dugaan perkara pencurian yang viral dengan judul Warisan Anak Yatim Lenyap, Paman Tega Jual Rumah Secara Ilegal, Miris Laporan Mandek di Polres Bangka Tengah,” terang IPTU Imam.

Baca Juga  Begini Kronologi Kebakaran di Kampung Dul yang Renggut Nyawa Bocah 2 Tahun

Dikatakan IPTU Imam, laporan yang diterima, bukanlah penjualan rumah, namun pencurian barang isi rumah almarhum orang tua dari korban Ade Sherly (22), warga Sungkap Bangka Tengah.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian pada Senin, 29 Maret 2024, sekira pukul 17.00 wib di Jalan Payak, Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah, yang mana korban ini mengetahui barang milik korban hilang.