Lahan Eks PT Kobatin Diduga Dijual, Kejari Bangka Tengah Lakukan Pengusutan

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) akan melakukan pengusutan terkait informasi adanya dugaan penjualan lahan oleh oknum warga di kawasan Merbuk Eks PT Koba Tin.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah Muhammad Husaini, pada Kamis (19/9/2024).

“Terkait informasi itu, kami akan melakukan pengumpulan data dan keterangan, untuk memastikan kebenaran informasi ini,” ujarnya.

Lanjutnya, langkah selanjutnya kami akan membentuk tim dan pengumpulan data-data di lapangan.

“Karena ini informasi baru, jadi langkah selanjutnya pengumpulan data, dan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” terangnya.

Husaini menyebut, untuk kasus penjualan lahan dan mafia tanah, pihaknya diintruksikan oleh Kejaksaan Agung menyikapinya dan ini sebagai prioritas.

Baca Juga  Pemkab Bateng Sampaikan 3 Raperda ke DPRD, Pilkades Ditargetkan Akhir 2026

“Tentunya pemberantasan mafia tanah merupakan salah satu yang menjadi prioritas kami di kejaksaan, dan itu sudah instruksi dari Kejagung,” imnuhnya.

Sebelumnya, polemik lahan eks PT. Kobatin yang saat ini disewa PT. Mutiara Prima Sejahtera (MPS) masih berlanjut.