BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bangka Barat (Babar) akan segera diundi. Secara teknis, pengundian nomor urut ini akan dilaksanakan pada 23 September 2024 mendatang.

Akan tetapi, sehari sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babar akan melakukan penetapan paslon terlebih dahulu. Demikian disampaikan Divisi Teknisi Penyelenggaraan Pemilu, KPU Babar, Kadir Jailani pada Kamis (19/9/2024) siang.

“Setelah penetapan paslon, esoknya itu kami akan mengumumkan nomor urut paslon. Masa kampanye untuk para paslon akan ditetapkan sekitar dua hari setelah pengundian nomor urut,” ujar Divisi Teknisi Penyelenggaraan Pemilu, KPU Babar, Kadir Jailani.

Baca Juga  Ini Kata Dandim Terkait Pembangunan Gedung Baru di SMPN 3 Parittiga