PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna istimewa.

Agenda kali ini adalah pengambilan keputusan Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044 dan penarikan kembali Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi mengatakan sebelum disahkan, hasil akhir pendapat seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dijadikan Perda yang di tandai dengan penandatangan persetujuan bersama terkait Raperda tersebut.

Dari RTRW yang sudah di sahkan, diharapkan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat menjalankan Perda ini untuk kesejahteraan masyakat karena regulasinya sudah sangat jelas.

“Masyarakat juga kita harap agar lebih taat dan teratur dalam melaksanakan kegiatan di Provinsi Kepulauan Babel karena Perda ini lebih mengatur tentang zonanya masing-masing dan perlu di sosialisasikan oleh pemerintah sehingga masyarakat tahu ada Perda RTRW ini,” kata Herman kepada media di Pangkalpinang usai menghadiri rapat paripurna tersebut, Kamis.

Baca Juga  Klarifikasi Dana Rp2,1 T, Komisi II DPRD Babel akan Panggil Bank Sumsel

Sementara, Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Sugito mejelaskan Perda tata ruang ini lebih komprehensif karena sudah menyatukan Perda yang mengatur ruang darat dan ruang laut.

“Di Perda ini secara utuh akan terlihat bagaimana penataan ruang dan pemanfaatannya di Kepulauan Bangka Belitung ini sehingga dapat ditaati oleh semua,” kata Sugito.