PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin menegaskan bahwa KPU provinsi maupun kabupaten atau kota tidak memfasilitasi kotak kosong dalam Pilkada serentak 2024.

“Saya tegaskan kami tidak memfasilitasi kotak kosong karena bukan peserta. Tidak ada peserta kotak kosong dan tidak ada tim kampanye atau relawan kampanye kotak kosong karena itu tidak dibenarkan dalam aturan Pilkada ini. Namun dalam konteks demokrasi silakan masyarakat mengikuti itu,” kata Husin saat menggelar press conference di kantor KPU Babel, Minggu (22/9/2024) sore.

Husin mengatakan KPU Babel tetap menyampaikan ke masyarakat bahwa pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 dilaksanakan di 27 November dan jika pesertanya hanya paslon tunggal, maka dalam kolom suara itu ada 2 pilihan yakni paslon tunggal tersebut dan kolom kosong.

Baca Juga  Erzaldi Akui Hasil Real Count Sementara Selisih 0,5 Persen

“Pilihannya tetap ada 2 kolom. Jika setuju dengan paslon tunggal itu ya coblos, tapi jika tidak setuju maka silakan coblos kolom kosong yang ada. Masyarakat harus tegas bersikap, meski paslon tunggal, datanglah ke TPS dan gunakan hak suara,” terang Husin.