PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2024-2029 dari Partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Imam Wahyudi (46tahun) hadir memenuhi panggilan unit PPA Polresta Pangkalpinang terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkalpinang, Aipda Dewi Yuliansamit yang melakukan pemeriksaan tersebut mengatakan benar Imam Wahyudi datang memenuhi panggilan.

Imam menjawab 23 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

“Benar, Imam Wahyudi sudah kita periksa terkait permasalahan KDRT tersebut. Ada 23 pertanyaan yang penyidik ajukan dan kami juga sudah mengumpulkan barang bukti untuk gelar perkara dalam waktu dekat nanti dan hasilnya akan segera kami sampaikan,” kata Aipda Dewi YS kepada media di Pangkalpinang, Senin (23/9/2024) sore.

Baca Juga  Sikapi dengan Bijak, BPJ: Jangan Sampai Penegakan Hukum Pertambangan Malah Bikin Ekonomi Babel Down

Aipda Dewi mengatakan dalam proses pemeriksaan ada permintaan dari saudara Imam Wahyudi agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan pihaknya akan memanggil kedua belah pihak, Imam Wahyudi dan Isma selaku suami atau korban.

“Kedua pihak nanti kita panggil terlebih dahulu dan nantinya juga ada proses mediasi. Terlepas mereka mau damai atau tidak, pihak kepolisian tetap tegak lurus dan tidak memihak kepada siapapun,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban KDRT, Nina Iqbal mengatakan terlapor atau Imam Wahyudi dijadwalkan hari ini untuk dilakukan pemeriksaan.