JAKARTA, TIMELINES.ID — Polisi menangkap dua pelaku pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Keduanya merupakan pemilik dan guru di ponpes tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial A alias Aki Udin dan MHS. Dia menyebut A merupakan pemilik ponpes, sedangkan MHS anak dari A.

“Saat ini kedua pelaku diamankan dan ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi,” ujar Twedy Aditya kepada wartawan, mengutip PMJNews.com, Sabtu (28/9/2024).

Menurut Twedy, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari tiga orang tua korban. Para korban dicabuli H dan MHS pada Februari, Maret, dan Agustus 2020.

Baca Juga  Prabowo: Belanda Ambil Kekayaan RI Capai Rp504 Kuadriliun