PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Seorang tukang bangunan di Pangkalpinang diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung.

Pelaku berinisial RH alias Rudi ini ditangkap saat berada disebuah rumah di Kelurahan Air Kelapa Tujuh Kecamatan Rangkui, Rabu (25/9/24) dini hari.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan penangkapan pelaku dilakukan lantaran kedapatan menyimpan narkoba dikediamannya.

“Benar, pelaku ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2.685 gram atau 2,6 kilogram dan ganja seberat 1.423 Gram atau 1,4 kilogram,” kata Jojo, Selasa (1/10/24).

Jojo menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula saat pelaku RH alias Rudi diamankan beserta 1 paket sedang sabu di dalam bagasi motor pelaku.

Baca Juga  Kisah Jupri, Tukang Bangunan yang Tetap Semangat Kerja Meski Berpuasa