JAKARTA, TIMELINES.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pengadaan uang itu bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.

Mengutip PMJNews.com, ketiga tersangka yakni, Budi Sylvana, Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes. Serta, Satrio Wibowo, Dirut PT Energi Kita Indonesia, dan Ahmad Taufik selaku Dirut PT Permana Putra Mandiri.

Untuk ketiga tersangka tersebut, KPK baru menahan dua orang. Salah satu tersangka dalam kasus ini beralasan masih dalam pemulihan kesehatan. KPK selanjutnya melakukan penahanan pertama selama 20 hari kepada para tersangka.

Baca Juga  Jakarta Masuk Daftar 10 Kota Termacet di Dunia, Ini Solusi dari Jokowi

“Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3-22 Oktober 2024,” kata Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kamis (3/10/2024).