PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Rabu, (9/10) malam, di Jalan Garut Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya kota Pangkalpinang.

Kendaraan ini merupakan milik Imam Buchori.

“Pelakunya (PA) als Bogel 24 dan (DA) als Diki 23 tahun merupakan residivis curat pada tahun 2019 dan kasus narkoba pada tahun 2020 sedangkan rekannya juga merupakan residivis penadah pada tahun 2023 lalu.” ucap Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman S.I.K, Jumat (11/10/2024).

Mengutip polrestapangkalpinang.id, Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini pada hari Jumat (11/10) jam 2 dini hari, tim Buser naga mendapatkan informasi pelaku yang sedang berada dikontrakkan di daerah Belinyu, kabupaten Bangka.

Baca Juga  Ajak 2 Beranak Bobol Rumah Kosong untuk Judol dan Sabu, Danu Diringkus Buser Naga

“Mendapati informasi keberadaan pelaku tim Buser naga Polresta Pangkalpinang berkolaborasi dengan Polsek Belinyu untuk melakukan penyelidikan, kemudian langsung menuju kelokasi tersebut, ” beber AKP Muhammad Riza Rahman.

Sesampainya dikontrakkan Tim Buser Naga bersama anggota Polsek Belinyu berhasil mengamankan (DA) als Diki 23, dan setelah diinterogasi pelaku mengaku hanya membantu menjual 1 unit sepeda motor dengan merk Mio soul warna hijau di forum jual beli Facebook, yang mana diketahui kendaraan tersebut merupakan barang hasil curian yang dilakukan rekannya (PA) Als Bogel 24.