BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Kasus penggelapan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Aerox berwarna hitam di Dusun Kelabat Darat, Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga berhasil diungkap polisi. Pelakunya bernama Mat Ganti alias Mamat dan kini berusia 55 tahun.

Mat dicokok Tim Gabungan Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) bersama Unit Reskrim Polsek Jebus dan Polres Ogan Ilir (OI) pada Rabu (10/10/2024) sekira pukul 18.30 Wib. Ia diamankan petugas di Ds. Kuang Dalam, Rambang Kuang, OI, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolsek Jebus, Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon seizin Kapolres Babar, AKBP Ade Zamrah menjelaskan kronologi kasus dugaan penggelapan ini. Bermula saat pelaku meminjam motor dengan Nomor Polisi BN 5377 VJ kepada pelapor, Sanusi.

Baca Juga  Gandeng Komunitas Kota Pusaka Mentok, Disbudpar Babar Gelar Tiga Perlombaan Ini

Sanusi sendiri merupakan warga Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga. Saat itu, pelaku Mamat meminjam motornya kepada istri pelapor dengan alasan hendak membeli oli bekas. Namun setelah ditunggu-tunggu Mamat tidak ada kabar dan menampakkan dirinya.

“Jadi terduga pelaku Mamat ini adalah salah satu pegawai pelapor. Setelah pelapor mengecek pondok tempat biasa Mamat bekerja, pelapor melihat mesin gergaji milik pelapor juga sudah tidak ada lagi,” ujar Kompol Albert saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024).