BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Sien dan Handika alias Temon, dua kurir 35 Kg lebih narkotika jenis sabu-sabu meminta keringan hukuman. Pasalnya, keduanya dituntut hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar).

Hal ini terungkap dalam persidangan di
Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Mentok pada Selasa (15/10/2024) kemarin. Di mana sidang ini mengagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa.

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Iwan Gunawan, didampingi Hakim Anggota Budi Chandra Permana dan Arindo. Turut hadir 2 JPU dari Kejari Babar dan Penasihat Hukum terdakwa, Kusmoyo. Kusmoyo pula yang menyampaikan permohonan keringanan hukuman itu.

Baca Juga  Cerita Para Lokal Hero Binaan PT Timah, Inovasi Sosial Berdampak Luas bagi Masyarakat

Kata Kusmoyo, isi dari pledoi yang dua terdakwa sampaikan ialah permohonan keringanan hukuman bagi Handika dan Sien. Menurutnya, meski barang bukti sabu yang dibawa kedua terdakwa mencapai 35,6 kilogram, keduanya hanya berperan sebagai kurir.

“Intinya kita minta diringankan karena mereka ini hanya perantara atau kurir aja. Tapi sepenuhnya diserahkan ke Majelis Hakim, itu saja. Mereka ini tidak mengetahui jumlah pasti barang yang mereka bawa,” ujar Penasihat Hukum kedua terdakwa, Kusmoyo.

Ia mengatakan, yang bisa meringankan karena keduanya hanya membawa barang. Jumlahnya juga tidak tahu dan baru tahu ketika tiba di Aceh. Terkait tuntutan hukuman mati, dirinya enggan memberikan banyak komentar. Apalagi dia hanya sebagai penasihat hukum

Baca Juga  Polres Babar Terima Penghargaan dari Kemenpan RB Pelayanan Prima Kategori A