Polda Bangka Belitung Musnahkan Barang Bukti 2,8 Kg Sabu dan 1,3 Kg Ganja
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Polda Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti (BB) 2,8 kilogram sabu dan 1,3 kilogram ganja dari tersangka R dan K yang diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Irjen Pol Hendro Pandowo mengatakan Dit Resnarkoba melakukan pemusnahan barang bukti narkoba 2,8 kilogram sabu dan 1,3 kilogram ganja dari pengungkapan jaringan narkoba di Pangkalpinang.
“Semoga pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini membuat sinergi kita semakin baik dan semua stakeholder dapat memberantas narkoba di Bangka Belitung,” katanya saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, di Polda Kepulauan Pangkalpinang, Senin (21/10/2024).

Dir Resnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan dari tersangka R barang bukti (BB) yang diamankan adalah sabu seberat 2.576,72 gram atau 2,5 kilogram dan ganja 1.321,26 gram atau 1,3 kilogram.
