KKP Sebut Perairan Beriga Masuk Zona Tambang, IKT Harap Semua Pihak Memahami
KKP Sebut Perairan Beriga Masuk Zona Tambang, IKT Harap Semua Pihak Memahami
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bangka Belitung Pembahasan Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Perairan Beriga, Desa Beriga, Kabupaten Bangka Tengah mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Senin (21/10/2024).
Salah satu anggota Pansus Me Hoa, mengunggah pertemuan dengan pansus ke KKP di laman Tik Tok dirinya. Direktur Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, DR Krishna Samudra turun menghadiri pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan ini, Direktur Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, DR Krishna Samudra menjelaskan ada tiga tahapan yang jangan dicampur dalam proses RZWP3K yakni, perencanaan, pemanfaatan dan pelaksanaan.
“Jadi yang pertama itu menjawab pertanyaan bapak/ibu, tolong Pak Batu Beriga jangan sampai ada kegiatan tambang, tapi tolong itu untuk perikanan tangkap atau perikanan. Jawabannya tidak bisa, karena apa karena dalam proses perencanaan RZWP3K,” katanya.
Menurutnya, proses pembahasan RZWP3K di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami dinamika yang luar biasa. Sehingga saat itu diputuskan dalam konsultasi publik dan konsultasi teknis yang dihadiri oleh Deputi Pecegahan KPK, Bangka masih diizinkan adanya pertambangan timah, sedangkan Belitung Zero tambang.
“Konsep itu sudah luar biasa, tapi ada catatannya, di Bangka yang diizinkan adalah IUP yang dikeluarkan namun yang clean and Clear (CnC) maka rontoklah sebagian itu, sebagian masih IUP itulah yang salah satunya yang PT Timah,” sambungnya.
Dalam proses RZWP3K, kata dia, melakukan beberapa analisis, seperti kesesuaian, analisis dominasi. Sedangkan kesepakatan RZWP3K disusun dengan tiga ukuran yakni, peraturan pemerintah daerah serta data dukung teknis dan kesepakatan forum.
