BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Seorang janda di Toboali, FV (37) ikut ditangkap Satres Narkoba Polres Bangka Selatan di kediaman MJ tepatnya di Jalan Raya Puput Desa Gadung, Toboali, Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 00.10 Wib.

Residivis kasus narkoba ini dicokok lantaran sisa satu paket sabu tersimpan di dalam dompet miliknya.

Barang haram tersebut merupakan sisa sabu yang baru saja dikonsunsmi FV bersama tiga pengedar lainnya, AS (46) warga Desa Sadai, MS (50) dan FC (47) warga Toboali.

“Mereka berempat sempat memakai sabu paket Rp400 ribu sebelum ditangkap. 15 paket sabu yang kami amankan, satu paket di antaranya di dalam tas milik FV. Jadi sabu yang mereka pakai itu, sisanya diberikan AM ke FV,” jelas Kasatres Narkoba, Defriansyah saat konferensi pers, Kamis (24/10/2024) di Polres Basel.

Baca Juga  Curi Speed Lidah di Pelabuhan Jeki, Warga Suka Damai Diringkus di Perairan OKI

FV merupakan pacar MS yang ikut ditangkap Satres Narkoba Rabu dini hari tersebut.

Sebelumnnya, seorang bandar, AM (46) warga Desa Sadai mengaku membeli 2 kantong sabu seharga Rp15 juta.

Dua kantong sabu tersebut kemudian dipecah kembali untuk dijual dengan keuntungan Rp4 juta.

Demikian dikatakan AM saat diintrogasi Wakapolres Basel Kompol Hary Kartono.

“Saya membelinya 2 kantong Rp15 juta. Dipecah lagi dan dijual dapat keuntungan 1 kantong Rp2 juta. Dua kantong itu seminggu sudah habis,” jelas AM.

Ia mengaku barang haram tersebut dijualnya ke para nelayan dan penambang di wilayah Sadai.