PANGKALPINANG, TIMELINES.IDTim Buser Naga Polresta Pangkalpinang menangkap 3 pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kamis (24/10/2024).

Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis 24 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 Wib.

Para pelaku beraksi tepatnya di Jalan Stania Atas Kelurahan Taman Bunga kecamatan Gerunggang kota Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim, AKP M Riza Rahman menyebut, para pelaku yang tidak dikenal ini masuk ke dalam gudang rumah korban dengan cara merusak kawat pagar.

“Mereka mengambil 1 buah gong gantung berukuran besar seharga Rp5.000.000, 4 buah gong berukuran sedang dengan masing-masing buah gong seharga Rp2.500.000 dengan total Rp10.000.000 dan 1 buah tangga lipat seharga Rp3.000.000,” ujarnya dikutip dari tribratanews.babel.polri.go.id.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp18.000.000

Baca Juga  Polisi Musnahkan Sabu Senilai Rp11 Miliar yang Ditemukan di Pantai Belinyu

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.

Kemudian, lanjut Kasat, pada Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi pelaku pencurian tersebut.

Tim Buser Naga pun langsung menuju ke daerah Kampung Keramat di mana yang diduga pelaku berada.

Setelah sampai di sebuah rongsokan Tim Buser Naga bertemu dengan dua orang laki-laki yang bernama DP dan AD.

Setelah diinterogasi, DP dan AD mengaku telah mencuri bersama rekannya. Dan seorang rekannya yang belum tertangkap.

“Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap pelaku dan menuju ke arah Kampung Melintang di mana seorang pelaku masih berada di daerah tersebut, setelah sampai tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama JS,” tambah Riza.

Baca Juga  Alasan Pinjam Motor, Eh..Malah Kabur dan Dijual

ketiga pelaku diinterogasi dan mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian.