PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ryan Susanto alias Afung selama 16 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara.

Selain itu putra Sung Jauw ini dituntut membayar denda Rp750 juta dan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Tak hanya itu, Ryan juga dituntut membayar kerugian ekonomi Rp59 miliar.

Jika dalam waktu 1 bulan tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 8 tahun 3 bulan.

Demikian tuntutan yang dibacakan oleh JPU Noviansyah pada sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Kamis (31/10/2024) malam.

Terdakwa Ryan Susanto diduga melakukan perusakan hutan lindung Belinyu di daerah Pantai Bubus, Kabupaten Bangka pada Januari 2022 s/d Juni 2023.

Baca Juga  Wakil Gubernur Bangka Belitung Resmi Tersangka Dugaan Penipuan Hotel