PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika H alias Datuk (39) dan NM alias Nia (30) warga Pangkalpinang.

Keduanya dibekuk setelah polisi menerima laporan masyarakat telah terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi dan sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, SH, MH menjelaskan kedua pelaku diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang pada Selasa (29/10/2024) malam lalu.

H als Datuk (39) dan NM als Nia (30), keduanya sudah pernah terjerat dalam perkara narkotika pada tahun 2016 sebagai perantara sekaligus pengedar jual beli narkoba.

“Setelah kita amankan dan dilakukan penggeledahan, diamankan satu toples plastik berisikan satu bungkus plastik berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 gram,” jelas Kasatresnarkoba.

Baca Juga  1000 Paket Sembako Murah Kejati Babel Diserbu Warga

“Lalu, anggota menemukan 467 butir narkotika jenis ekstasi dalam plastik berukuran besar, 9 butir narkotika jenis extacy dalam plastik berukuran besar dengan jumlah seluruh total ekstasi 476 butir, 1 unit timbangan digital dan satu buah sendok,” jelas Kasatresnarkoba.

Ditambahkan perwira berpangkat balok tiga ini, kedua orang pelaku bukan suami istri atau keluarga hanya sebagai jaringan narkoba.