Selain Tuntutan 14 Tahun, Eks Dir Ops PT Timah Juga Diminta Membayar Rp24,2 M
Selain Dituntut 14 Tahun, Dir Ops PT Timah Juga Diminta Membayar Rp24,2 M
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Mantan Direktur Operasional (Dir Ops) PT Timah Tbk Alwin Albar dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp24,2 miliar.
Apabila dalam waktu satu bulan sesudah memperoleh putusan kekuatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk mengganti uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Demikian terungkap dalam sidang agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Selasa (5/11/2024).
Alwin Albar terseret perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan Metode Washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah oleh PT Timah Tbk Tahun Anggaran 2017-2019.
