Disperindagkop UKM Bateng Bubarkan 25 Koperasi
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Terhitung sejak tahun 2015 hingga tahun 2024 ini, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Bangka Tengah (DisperindagkopUKM Bateng) telah membubarkan 25 koperasi.
Hal ini disampaikan oleh Pengawas Koperasi Disperindagkop UKM Bateng, Yudiansyah kepada awak media pada Kamis, (7/11/2024) di kantornya.
“Intinya, 25 koperasi yang dibubarkan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, serta tidak melaksanakan ketentuan dalam anggaran dasar koperasi bersangkutan,” terang Yudiansyah.
Menurutnya, 25 koperasi yang dibubarkan tersebut, sebagian besar sektoril dan simpan pinjam.
“Selain itu, koperasi yang dibubarkan itu, memang tidak ada menerima bantuan, termasuk dari pihak ketiga,” ujarnya.
Kata Yudiansyah, di Kabupaten Bangka Tengah saat ini totalnya ada 155 unit koperasi tersebar di 6 Kecamatan di bawah pembinaan Disperindagkop UKM Bateng. “Di antaranya, 101 koperasi aktif dan 54 tidak aktif,” katanya.
