PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Penasehat Hukum Mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Timah Tbk Alwin Albar, Kurniawan meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya. Kurniawan menyebut Alwin Albar tidak melakukan melawan hukum dan kerugian negara.

“Menurut kami, terdakwa tidak ada unsur melawan hukum dan kerugian negara, bahkan selama menjabat sebagai Dir Ops, Beliau selalu berkomitmen mengembangkan PT Timah dan banyak prestasi yang diraih perusahaan selama kepemimpinan Beliau,” kata PH Kurniawan kepada media usai sidang agenda pledoi, Senin (11/11/2024) malam di Pangkalpinang,.

Kurniawan mengatakan yang menjadi permasalahan adalah bukan Alwin yang menutup washing plant, tapi direktur operasional saat ini, Agung Pratama yang menggunakan hasil evaluasi dari Nur Adi Kuncoro yang melakukan kajian tanpa sertifikasi kompetensi.

Baca Juga  170 Peserta Seleksi Petugas Haji Daerah Babel Ikut Tes Tertulis dan Wawancara

Menurutnya, Nur Adi Kuncoro saat menjabat sebagai Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi (P2P) PT Timah telah melakukan kajian evaluasi penyetopan penambangan menggunakan CSD tanpa memiliki sertifikasi kompetensi estimasi cadangan yang ditetapkan pemerintah.

Kata Kurniawan, tindakan melakukan kajian ini juga diakui oleh Nur Adi Kuncoro saat menjadi saksi di persidangan, jadi kerugian washing plant ini karena terjadinya pembongkaran itu sehingga timbul kerugian karena tidak bisa dipakai lagi.

Lanjut Kurniawan, saat Alwin Albar menjabat pembangunan washing plant tidak masalah dan saat terakhir menjabat di 4 januari itu sudah selesai berita acara dan saat penyerahannya tidak ada kerusakan. Justru saat dihentikannya Washing dan dilakukan pembongkaran, baru PT Timah mengalami kerugian.

Baca Juga  Dugaan Korupsi CSD dan WP PT Timah Tbk, Kejati Babel Telah Periksa 20 Saksi