JAKARTA, TIMELINES.ID – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menggelar diskusi terbuka tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang semakin marak di kalangan artis dan pengusaha, Selasa (12/11/2024).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan ini.

Dalam paparannya, JAM-Pidum menyoroti peran selebritas, artis, dan pelaku bisnis sebagai bagian dari jaringan pencucian uang, baik sebagai pelaku aktif maupun pasif.

“Beberapa artis diketahui terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, baik melalui penempatan aset secara langsung maupun pemanfaatan kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana,” ungkapnya.

“Keterlibatan mereka menimbulkan kekhawatiran terhadap upaya penyamaran asal-usul kekayaan yang tidak sah, yang berpotensi merusak tatanan ekonomi dan integritas sistem keuangan nasional,” tambah JAM-Pidum.

Baca Juga  Kejagung Sita Aset PT Orbit Terminal Merak terkait Tipikor Minyak Mentah Pertamina

Ia menjelaskan bahwa modus pencucian uang sering kali dilakukan melalui tiga tahap utama: