BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Satresnarkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan TPA, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, pada Selasa (12/11/2024) sore.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Erwin Syahri, membenarkan adanya penangkapan seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial KC (42) beserta barang bukti narkotika diduga jenis sabu sebanyak 29 paket kecil yang disimpan dalam plastik bening dengan total berat bruto 11,9 gram,” ungkap Ipda Erwin, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga  Pecinta Pempek Merapat, Wakso dan Seblak Kito Buka Cabang Ketiga di Simpangperlang

Erwin menjelaskan, KC alias Ceseli diamankan di lokasi penangkapan, setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapati KC beserta barang bukti.