Ditangkap Kasus Sabu, Ibu dan Anak Reuni di Penjara Polres Babar

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polisi berhasil mempertemukan KS dengan anaknya DI (19) di penjara. Pasalnya, perempuan berusia 42 tahun itu dicokok polisi lantaran diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (11/11/2024) malam.

KS tidak sendirian diamankan petugas di sebuah kontrakan di Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Tapi bersama rekan lelakinya berinisial YP (41) dengan barang bukti 21 paket sabu-sabu seberat 6,14 gram.

Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah saat dikonfirmasi melalui Kasatresnarkoba, Iptu Budi membenarkan ibu dan anak itu reuni di balik jeruji besi. Sebab, sang anak, DI terlebih dahulu dicokok polisi pada tanggal 17 Oktober 2024 lalu di Desa Airputih dengan kasus serupa.

Baca Juga  Tiba di Tanjung Kalian, Seorang Penumpang Kapal Munic 11 Diringkus Polisi

“Pelaku KS mengakui bahwa memiliki anak kandung berinisial DI. Yang baru sekitar tiga minggu lalu ditangkap oleh kita di Dusun Jungku, Desa Air Putih karena mengedarkan sabu bersama rekannya, AM. Dengan total sabu yang diamankan 4,43 gram dan 14,34 gram,” ujarnya, Kamis (14/11/2024) malam.

Akibat perbuatannya KS harus bertemu dengan anak kandungnya di dalam ruang tahanan Polres Babar. Kedua pelaku, baik KS dan YP mengaku ialah warga Kabupaten Bangka Selatan. Selain itu, mereka mengaku sudah 1 bulan terakhir menjual sabu di Mentok.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan bunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual. Menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli.

Baca Juga  Sambangi SMPN 1 Tempilang, Baim Wong Bikin Histeris Siswa dan Guru

Menukar atau menyerahkan narkotika golongan. Atau setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan atau melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.