SUMATERA BARAT, TIMELINES.ID – Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar terancam pidana hukuman mati.

Aksinya yang menembak mati Kasat Reskrim, AKP Ryanto Ulil Anshar dijerat pidana berlapis yaitu pembunuhan berencana dan pembunuhan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyebut AKP Dadang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pidana pasal 340, Subsider 338 dan 351 ayat 3 KUHP.

“Penyidik Polda telah menetapkan DI sebagai tersangka dan dikenakan pasal pidana hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara,” ujar Dwi, Minggu (24/11/2024).

Sebelumnya, Fakta baru terungkap saat Polda Sumatera Barat menggelar konferensi pers kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Sabtu (23/11/2024).

Baca Juga  Ratusan Kilogram Sabu Dimusnahkan, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Selamatkan 1 Juta Jiwa

Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengungkapkan usai menembak Kasat Reskrim, AKP Ryanto Ulil Anshar, Kabag Ops AKP Dadang Iskandar juga memberondong pistolnya ke rumah Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.

Andry menjelaskan, Jumat (22/11/2024) dini hari itu, Kabag Ops melestuskan pistolnya sebanyak 7 tembakan ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan.

Belum diketahui motif AKP Dadang mengarahkan pistolnya ke rumah kapolres. Meski begitu, Andry memastikan Kapolres Solok Selatan dalam kondisi selamat meski saat itu berada di dalam rumah.

Kabag Ops meletuskan tembakan dengan jarak sekitar 20-25 meter.

“Jika melihat lubangnya yang ditemukan di rumah kapolres, jadi ada sembilan tembakan, dua peluru diarahkan ke kasat reskrim dan 7 peluru ke rumah kapolres,” jelasnya.

Baca Juga  Kurang Tenaga Dokter Spesialis, Jokowi: Negara Merugi Devisa akibat Jutaan Warga Berobat ke Luar Negeri

Andry menambahkan, kasus penembakan ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memberi atensi khusus terhadap kasus ini.

Bareskrim menurunkan tim Inafis dan Ditipidum untuk mengasistensi kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar yang dilakukan Kabag Ops, AKP Dadang Iskandar pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

“Tim Bareskrim dari Inafis dan Dittipidum berangkat ke Sumbar. Kita ikut asistensi kasus penembakan ini,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, Jumat (22/11/2024).

Dilansir, sanksi pemecatan sedang menunggu Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar yang menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 Wib.

Baca Juga  Jemaah Indonesia Diminta Simpan Tenaga Jelang Puncak Haji

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono menegaskan pihak segera memproses pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar.