Oleh: Ponco Hardiyanto, S.Pd., M.Pd.

Menyimak perkembangan informasi di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kabinet Merah Putih di era Presiden Prabowo Subianto yang dipimpin oleh Prof. Abdul Mu’ti sangat menarik. Berseliweran informasi melalui media sosial terkait dengan program dari Prof. Abdul Mu’ti sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, mulai pendidikan dasar 13 tahun, memberlakukan kembali UN (Ujian Nasional), penerapan pembelajaran matematika sejak dini (pada jenjang PAUD/TK), serta konon informasinya akan ada pemberlakuan kurikulum baru yang disebut sebagai kurikulum deep learning.

Terlepas benar atau tidaknya program-program tersebut akan diberlakukan, nampaknya sudah banyak pro dan kontra di masyarakat, bahkan di kalangan para ahli dan pakar pendidikan. Bagi saya wajar adanya pro dan kontra pada setiap program yang akan dilaksanakan pemerintah, dalam hal ini program pendidikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Saya menyakini, apa yang diprogramkan pemerintah untuk kemajuan pendidikan di Indonesia sebagai bentuk upaya perbaikan, pembenahan dalam rangka untuk menemukan formula atau sistem yang terbaik dan dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan berkeadilan. Tentunya demi mewujudkan pendidikan Indonesia yang berkualitas dan bermutu yang dapat bersaing dikancah internasional.

Bagi saya, apapun sistem dan programnya, apapun kurikulumnya yang terpenting adalah kesiapan guru dalam menghadapi setiap perubahan. Di sinilah menunjukkan bahwa guru dengan segala keberdayaan dan keragamannya harus siap menerima perubahan dan melakukan perubahan. Hal ini menunjukkan bahwa guru merupakan agen perubahan (agent of change).

Baca Juga  Senjakala Kepakaran: Lahirnya Era "Pseudo-Expert" dan Runtuhnya Etika Akademik

Guru harus siap dengan segala perubahan di dunia pendidikan, begitu juga guru harus tanggap dan cakap teknologi sejalan dengan perkembangan teknologi. Dalam mensikapi perkembangan dan dinamika dunia pendidikan, guru tak perlu risau, gamang atau bahkan sampe stres. Menurut saya, sebagai salah satu pendidik, yang berdomisili di Bangka Belitung, menjadi guru harus suka Lempah dan Rusip.

Lempah dan rusip merupakan makanan khas Bangka Belitung. Masakan lempah ada dua macam, yaitu lempah darat dan lempah kuning. Lempah darat merupakan salah satu makanan khas tradisional Bangka Belitung semacam sop sayur dengan bahan utama sayuran berupa keladi, mentimun, kacang panjang, atau katup (cangkok) dengan bumbu cabai, garam dan belacan atau biasa disebut bumbu tiga.

Sedangkan lempah kuning adalah masakan berkuah dengan bahan utama ikan atau udang, atau dapat juga daging kambing, daging sapi atau juga daging ayam dengan bumbu utamanya belacan, yaitu terasi khas Bangka Belitung, kunyit, cabe dan garam. Sedangkan rusip merupakan fermentasi dari ikan-ikan kecil sejenis ikan dencis. Untuk penyajian rusip dicampur dengan irisan bawang merah, irisan cabe dan perasan jeruk kunci, dan disertai lalapan berupa daun singkong, kacang panjang, petai, terong rebus, atau juga jantung pisang yang semuanya direbus dan mentimun.

Baca Juga  Transformasi Audit Sistem: Menghadapi Tantangan Teknologi yang Berkembang

Mengapa Harus Lempah dan Rusip?

Lempah dan rusip sebagai masakan khas Bangka Belitung, merupakan bentuk representatif kontekstualisasi kearifan lokal yang penulis gunakan untuk menggambarkan keberagaman Bangsa Indonesia yang tentunya juga menggambarkan keberagaman potensi pendidikan di Indonesia, mulai dari guru, sarana dan prasarana pendidikan, kondisi geografis satuan pendidikan serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Dengan berbagai keadaan, keberdayaan dan keragaman potensi pendidikan tersebut, tentunya memiliki satu tujuan yaitu bersama-sama berupaya dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu dan berkualitas.

Mengadopsi filosofis dari nama masakan khas Bangka Belitung yaitu lempah dan rusip, sebagai akronim yang penulis gunakan untuk menjadi prinsip filosofis seorang guru dalam menjalankan tugasnya menjadi guru yang profesional. LEMPAH dan RUSIP yang dimaksud adalah:

Loyal, artinya kesetiaan komitmen dan dedikasi, dapat juga diartikan sebagai perilaku dan perasaan yang menunjukkan kepercayaan dukungan dan integritas. Dalam konteks pekerjaan loyal dapat diartikan sebagai patuh dan berkomitmen terhadap pekerjaan.

Baca Juga  YLBH Lentera Serumpun Sebalai dan PGRI Bangka Teken Kerja Sama, Guru Dapat Bantuan Hukum Gratis

Guru yang loyal maksudnya adalah guru yang memiliki komitmen dan dedikasi dalam menjalankan tugas dan mengemban amanah, setia pada sekolah atau institusi tempat mereka mengajar, menjunjung tinggi integritas, baik dalam mengajar maupun dalam interaksi dengan rekan kerja, siswa, dan orang tua. Mereka menjaga etika profesi dan tidak melakukan tindakan yang merugikan nama baik profesi atau institusi.

Energik, artinya penuh semangat. Orang yang energik biasanya memiliki ciri-ciri punya rasa penasaran yang tinggi dan selalu mencari kesempatan untuk belajar hal-hal yang baru. Menjadi guru yang energik maksudnya adalah guru selalu selalu berupaya untuk belajar dengan hal yang baru, pantang menyerah, tidak mudah mengeluh, dan mampu merefleksi setiap pembelajarannya yang untuk selanjutnya dapat melakukan perbaikan pada pembelajaran berikutnya.

Mumpuni, artinya memiliki kemampuan yang memadai atau kompeten di bidang tertentu. Menjadi guru harus mumpuni, hal ini sesuai amanah Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa guru memiliki kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang dasar, menengah dan PAUD pada jalur pendidikan formal. Guru memiliki 4 (empat) kompetensi, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.