Dikabarkan Tenggak Racun usai Habisi Nyawa Istri dan Anaknya, Begini Jawaban Polda Babel
Dikabarkan Tenggak Racun usai Habisi Nyawa Istri dan Anaknya, Begini Jawaban Polda Babel
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – IR (26), pelaku pembunuhan istri dan anaknya yang baru berusia 2 tahun di Perumahan Arya 3 Kelurahan Temberan dikabarkan menenggak racun usai menghabisi nyawa keduanya.
Tim Jatanras Polda Babel usai menangkap pelaku di Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Jumat (29/11/2024) malam langsung melarikan ke IR ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Pelaku dibawa ke rumah sakit diduga untuk membuang racun yang sudah ditenggaknnya.
Pelaku IR yang awalnya akan diserahkan ke Polresta kemudian dialihkan ke Polda Babel.
“Saya malah belum dapat info (pelaku dikabarkan tenggak racun-red), coba saya tanyakan dulu ya,” jawab Kabid Humas Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Meski begitu, Fauzan menyebut, Polda Babel akan membeberkan semua yang berkaitan dengan kasus ini pada konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Babel rencananya pada Senin (2/12/2024) mendatang.
“Rencananya Senin akan dilakukan konferensi pers dipimpin Pak Kapolda jika tidak ada perubahan,” tambah Fauzan.
Sebelumnya, Tim Jatanras Polda Babel berhasil menangkap pelaku pembunuhan istri dan anak di Perumahan Arya Kelurahan Temberan, Jumat (29/11/2024).
Tak lebih dari 24 jam usai kabur, pelaku IR (26) berhasil ditangkap polisi di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah dikonfirmasi via pesan whatsapp membenarkan penangkapan itu.
“Benar, pelaku sudah ditangkap. Silakan konfirmasi ke Polresta, karena TKP-nya wilayah Polresta jadi pelaku diserahkan ke Polresta Pangkalpinang,” jawabnya, Jumat (29/11/2024) malam.
