Diduga Cemari Lingkungan, Direktur SPBU Kejora Tersangka

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Direktur PT Chandra Putra Petroleum Utama, Welly Chandra ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Babel melalui Ditreskrimsus telah menaikkan status Direktur SPBU Kejora Welly Chandra sebagai tersangka.

Welly ditetapkan tersangka berdasarkan surat No. S.tap/50/XI/RES.5.3/2024/Ditreskrimsus pada 26 November yang ditandatangani oleh Dirreskrisus Polda Babel, Kombes Pos Jojo Sutarjo.

Tersangka Welly sendiri adalah pemilik SPBU Kejora Desa Beluluk, Pangkalan Baru, Bangka Tengah.

Welly Chandra disangkakan pasal 98 ayat 1 UU No 32 tahun 2029 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dirreskrimsus Polda Babel dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka terhadap Welly Chandra.

“Iya, ada penetapan tersangka, nanti akan diinfo lebih lanjut,” kata Jojo, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga  PPP Babel Jadi Target Perebutan Kursi DPR RI