Usai Divonis 3 Tahun, Eks Dir Ops PT Timah Dijemput Kejagung Terkait Tipikor Rp300 T

JAKARTA, TIMELINES.ID – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menjemput Eks Dir Ops PT Timah Alwin Albar yang juga menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 s.d. Tahun 2022.

Alwin Albar dijemput di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (5/12/2024).

Dalam siaran pers yang disampaikan Kapuspenkum, Harli Siregar disebutkan, penjemputan terhadap tersangka AA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Jaksa agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 jo. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024.

Baca Juga  Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana, Didakwa Bersama Helena Lim Terima Uang Timah Rp420 M

Setelah dilakukan penjemputan, Tersangka AA dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Lalu, Tersangka AA dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan.