PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pria bernama Hian Fung (40) di salah satu kontrakan yang berada di Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, 30 November 2024 lalu.

Setelah tim Satresnarkoba mengamankan pelaku, anggota langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 600,71 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, SH, MH membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan terhadap satu orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu, Senin, 2 Desember 2024.

“Iya, pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu sudah kita amankan di Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Raden Hasir.

Baca Juga  Sah! BPIP RI Tetapkan Bunga dan Febri sebagai Calon Paskibraka Nasional Perwakilan Babel

Setelah diamankan Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan barang bukti narkotika yang dikemas dalam beberapa kemasan oleh pelaku.