Bos Aon Koba Dituntut 14 Tahun dan Mengganti Rp3,66 Triliun

JAKARTA, TIMELINES.ID — Bos CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon yang dituntut 14 tahun penjara.

Sementara General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani dan Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie yang dituntut masing-masing 8 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejagung, Ardito Muwardi menyebut ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Demikian terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024) seperti dikuti dari Antara.

Sedangkan Kwan Yung alias Buyung yang dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Baca Juga  Vonis Eks Dirut PT Timah Jadi 20 Tahun

Para terdakwan juga dituntut JPU pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun untuk Tamron, sedangkan Albani, Hasan, dan Buyung dituntut pidana denda masing-masing senilai Rp750 juta subsider pidana kurungan enam bulan.

Khusus terdakwa Tamron Aon, dituntut pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3,66 triliun subsider 8 tahun penjara.

JPU meninlai perbuatan para terdakwa terbukti melaggar pidana pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer.

JPU menuntut Aon juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dakwaan kedua primer.

Baca Juga  Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana, Didakwa Bersama Helena Lim Terima Uang Timah Rp420 M

Dalam memberikan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan bagi keempat terdakwa. Hal memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.