Saksi Erzaldi-Yuri Laporkan KPU Babar ke Bawaslu

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar) didatangi Koordinator Saksi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Nomor Urut 1 Erzaldi Roesman-Yuri Kemal.

Koordinator Saksi yang dimaksud ialah Bujang Adhari. Ia mendatangi Bawaslu Babar pada Selasa (10/12/2024) tadi malam untuk melaporkan KPU lantaran diduga melakukan pelanggaran selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 kemarin.

“Kita ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan KPU. Di mana ada DPT tambahan namanya di sana beberapa orang yang tidak punya kewenangan memilih di sana tetapi mereka memilih di TPS itu,” ujarnya usai membuat laporan itu.

Baca Juga  Gelar Peringatan Isra Mikraj di Rumah Dinas, Bupati Babar Ajak Perkuat Kerukunan

Ia mengatakan, dari kasus-kasus yang ditemukan ada 3 kelompok utama dugaan pelanggaran dilakukan. Pertama Daftar Pemilih Khusus (DPK) di mana pemilih sebenarnya terdaftar di provinsi lain. Kedua terdaftar di DPT desa lain atau kecamatan lain.

“Ketiga pemilih ini sebenarnya terdaftar di TPS lain di desa yang bersangkutan tetapi tetap diberikan kesempatan untuk memilih di TPS lain sebagai DPK. Pada tiga kelompok tersebut tidak ada surat yang namanya A5 yang seharusnya mereka pakai,” ungkap dia.

Dia mengatakan, pada praktiknya para pemilih bisa memilih di DPT pindahan. Tetapi oleh KPPS dimasukan sebagai DPT tambahan. Poin ini yang pihaknya gugat karena ini menyalahi ketentuan aturan di pilkada kali ini. Sampai hari ini hal itu yang menjadi fokus pihaknya.

Baca Juga  Kejari Babar Kembalikan Barang Bukti Motor Milik Peter yang Sempat Dicuri