Terbukti Asusila Anak di Bawah Umur, Oknum Polisi Brigadir AS Divonis 13 Tahun Penjara

BELITUNG, TIMELINES.ID – Terdakwa Brigadir Polisi AS divonis selama 13 tahun penjara.

Perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur, dinyatakan terbukti melanggar pidana pasal 82 ayat (1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tak hanya itu, terdakwa AS juga vonis denda Rp100 juta subsider enam bulan.

Baca Juga  Polisi Sergap Penyelundupan 4,9 Ton Timah di Pantai Sengkelik Belitung