Selama 20 Hari, Mantan Sekwan DPRD Babel Syaifudin Ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Kota Pangkalpinang
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Mantan sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syaifudin. Kamis (16/03/2023) sekira 14.10 wib.
Resmi ditahan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Mantan sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syaifudin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun 2021.
Syaifudin akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan 04 April 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor Print – 231/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023
Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki membenarkan penahanan terhadap Syaifudin.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.