15,19 Gram Sabu Gagal Beredar di Mentok

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Lebih dari 15 gram narkotika jenis sabu-sabu gagal beredar di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Pasalnya, belasan barang haram tersebut berhasil diamankan oleh Tim Hantu Satresnarkoba Polres Babar.

Ironisnya, pemilik sabu seberat 15,19 gram itu ialah seorang pemuda berusia 18 tahun. Pemuda yang dimaksud ialah berinisial RA alias BG asal Kampung Menjelang Baru, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok yang kini berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.

Ungkap kasus narkotika jenis sabu itu dilakukan pada Kamis (9/1/2025) pagi. Kata Kasatresnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli rutin yang dilaksanakan Tim Hantu di daerah rawan transaksi narkotika.

Baca Juga  HUT ke-290 Mentok, Wabup Harap jadi Momentum Raih Piala Adipura

“Satu jam setelah dilakukan patroli, kita berhasil mengamankan pemuda inisial RA alias BG sekitar jam 11.00 Wib. Dia diamankan saat berada di Jalan Gang belakang SMPN 2 Mentok tembus ke Kampung Sawah, Kecamatan Mentok,” ujarnya, Senin (13/1/2025) malam.