Polisi Tangkap AS saat Hendak Simpan Sabu di Belakang Kantor Lurah Tanjung

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Ragam cara dilakukan pelaku narkoba dalam menjalankan bisnis barang haram tersebut. Seperti halnya yang dilakukan seorang pria asal Kampung Teluk Rubiah Laut, Tanjung, Kecamatan Mentok, Bangka Barat (Babar).

Lelaki berusia 41 tahun berinisial AA itu menyimpan diduga narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Gang Belakang Kantor Lurah Tanjung, Kampung Tanjung Sawah, Kecamatan Mentok. Akibatnya, AA diringkus polisi pada Rabu (15/1/2025) petang kemarin.

Dari tangan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Babar berhasil menyita 3 paket sabu-sabu. Demikian disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo seizin Kapolres, AKBP Ade Zamrah.

Baca Juga  12 Hari Operasi Peti Menumbing, Polres Bangka Barat Amankan 6 Penambang Timah Ilegal

“Jadi pelaku dengan inisial lain AS kita amankan saat hendak menyimpan tiga paket diduga sabu itu di belakang Kantor Lurah Tanjung. Setelah kami interogasi, pelaku juga mengaku ada menyimpan di tempat lain yaitu rumah kontrakan Bapak Imran,” ujarnya.

Sekira jam 18.30 Wib, polisi langsung bergerak ke kontrakan tempat pelaku menumpang menginap yang berada di Gang Sukun Kampung Jawa, Mentok. Di sana, anggota berhasil menyita 1 paket plastik klip bening berisi butiran kristal putih diduga narkotika sabu.