Pabrik Sawit Aon Belum Bisa Bayar Pesangon, DPMPTK Bateng Sarankan Eks Karyawan Gugat ke Pengadilan
Pabrik Sawit Aon Belum Bisa Bayar Pesangon, DPMPTK Bateng Sarankan Eks Karyawan Gugat ke Pengadilan
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Wiwik Susanto menyebut CV MAL dan PT MHL belum bisa memenuhi keinginan ratusan pekerja yang meminta pesangon.
“Pihak perusahaan sudah memberikan jawaban, bahwa pihak manajemen belum bisa memberikan opsi-opsi terbaik,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).
Wiwik Susanti menuturkan, pihak perusahaan CV MAL dan PT MHL belum bisa memenuhi keinginan mantan karyawan sesuai dengan pertemuan tanggal 13 Januari 2025, termasuk pesangon.
Untuk itu, DPMPTK Bangka Tengah menyarankan solusi kepada mantan karyawan di antaranya mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) sesuai dengan UU No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kemudian, bagi pekerja yang sudah menandatangani perjanjian bersama untuk segera mengajukan permohonan eksekusi ke PHI.
Namun, bagi pekerja yang belum, bisa melakukan perundingan Bipartit. Apabila terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka dapat menandatangani Perjanjian Bersama (PB) dan jika belum ada kesepakatan maka dapat mengajukan perselisihan industrial ke bidang tenaga kerja.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Batianus mengungkapkan sekitar 600 mantan karyawan CV MAL dan PT MHL belum mendapatkan haknya berupa uang pesangon sejak diberhentikan.
