Kejari Bateng Tindaklanjuti Dugaan Tipikor Tahura Bukit Mangkol, 5 Pegawai Diperiksa

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang perjanjian kerja sama (PKS) Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Mangkol, Desa Terak, langsung ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kajari Bateng).

Kajari Bangka Tengah, Muhammad Husaini mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Kita sudah tindak lanjuti, tanggal 24 Januari saya sudah terbitkan surat perintah penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di DLH,” ungkapnya, Jumat (31/1/2025).

Ia menerangkan, Kejari Bangka Tengah telah memanggil 5 orang pegawai di lingkungan Pemkab Bangka Tengah mulai dari level staf hingga kepala seksi agar diminta keterangannya.

Baca Juga  PT Timah dan Polda Babel Dukung Program Sejuta Pohon untuk Cegah Abrasi

Lima orang yang telah dipanggil oleh Kejari Bangka Tengah di antaranya DP (honorer di Bidang Tahura DLH Bateng), LA (PNS atau staf biasa di Bidang Tahura DLH Bateng), HS (Sekretaris Bappeda Bateng, mantan Sekdin dan Kabid Tahura DLH Bateng), Yulhana (staf Dinsos-PMD Bateng dan mantan Kabid DLH Bateng), DU (Kepala UPT Laboratorium dan mantan Kasi Tahura).

Lebih lanjut, dikatakan Muhammad Husaini, pekan depan yakni hari Senin, 3 Februari 2025, Kajari Bateng akan memanggil pihak lain di level pejabat eselon II dari DLH Bateng.