Polres Bateng Ringkus 5 Tersangka dan 36,15 Gram Sabu pada Operasi Antik

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebanyak 5 kasus dengan total barang bukti 36,15 gram sabu.

Operasi Antik Menumbing tahun 2025 yang dilaksanakan sejak 20 Januari sampai dengan 31 Januari 2025 berhasil mengungkap 5 kasus di antaranya 3 kasus Target Operasi (TO) dan 2 kasus lainnya Non TO, dengan 5 tersangka laki-laki,” ungkap Polres Bateng AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada awak media, Kamis (17/2/2025).

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 36,15 gram sabu dengan TKP di Kecamatan Lubukbesar dan Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah,” sambungnya.

Baca Juga  2 Pengedar di Pangkalpinang Diciduk, Polisi Sita 21 Butir Ekstasi

Tiga tersangka TO yang berhasil diamankan yaitu Jemi (48), warga Desa Lubukpabrik dengan barang bukti 9,13 gram sabu tertangkap di Desa Kulur, Jeki (32), warga Desa Sarangmandi dengan barang bukti 16,32 gram sabu, tertangkap di Desa Sarangmandi, Ben (28), warga Desa Sarangmandi, dengan barang bukti 6,65 gram sabu, tertangkap di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Raya Sungaiselan.