Coba Curi Ban Mobil Bekas, Ronal Dicokok Buser Naga

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tak butuh waktu lama bagi Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang untuk mengungkap kasus tindak pidana dugaan percobaan pencurian yang terjadi pada tanggal 25 Januari 2025 sekira jam 23.00 Wib kemarin.

Pelaku berhasil diamankan pada Senin (10/2/2025) kemarin. Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP M Riza Rahman mengatakan, pelaku bernama Gustian Ronaldy alias Ronal. Buruh harian berusia 39 tahun itu ialah warga Kelurahan Asam, Kota Pangkalpinang.

“Pelaku diamankan sekira pukul 03.00 Wib setelah Tim II Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi keberadaan pelaku. Setelah itu tim lalu menuju ke daerah Kampung Keramat di mana yang diduga pelaku berada,” ujar AKP M Riza, Rabu (12/2/2025) siang.

Baca Juga  Pemuda Kampung Opas Dalang Pencurian Knalpot di 12 TKP

Ia mengatakan, pasca diamankan, yang bersangkutan kemudian diinterogasi. Pelaku pun mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian bersama dengan seorang temannya yang sebelumnya sudah berhasil diamankan di Polresta pangkalpinang.

Awalnya, Suhendri dan Ronal pergi ke rumah korban di Jl Usada, RT 007, RW 001, Kelurahan Keramat, Rangkui, Kota Pangkalpinang. Saat itu pelaku melihat di samping rumah korban terdapat 4 buah ban mobil bekas. Lalu Suhendri n menuju ke samping rumah korban.