Apes! Gagal Curi Motor, Residivis asal Pangkalpinang Ini Malah Terciduk

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Ari, seorang pemuda berusia 30 tahun di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diringkus Tim Buser Naga dari Polresta Pangkalpinang. Pasalnya, dia diduga terlibat kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Ironisnya, lokasi yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus ini ialah halaman kantor Inspektorat Babel. Yang mana, kantor tersebut berada di Jl Pulau Pelepas, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang. Serta tidak jauh dari Mapolda Babel.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman berujar, kasus pencurian ini terjadi pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 09.30 Wib. Saat itu lelaki bernama lengkap Arian Candra mengincar motor merek Honda Beat yang terparkir di kantor tersebut.

Baca Juga  Momentum Hari Jadi ke-23 Babel, Safrizal Ajak Forkopimda Canangkan Semangat Kebersamaan

“Motor dengan nomor polisi BN 3217 BK itu milik pegawai honorer bernama Elly Susanti, usia 37 tahun. Pelaku sudah mengintai motor korban sejak sehari sebelumnya dan menemukan kunci kontak tertinggal di dashboard,” ujarnya, Minggu (16/2/2025) pagi.

Ia mengatakan, saat melancarkan aksi tersebut, pelaku tak menyadari bahwa korban telah memasang kunci tambahan berupa gembok. Saat coba menyalakan motor, seorang rekan kerja korban melihat kejadian itu langsung berteriak dan mengejar pelaku.