Bangka Selatan Perkuat Identitas Budaya: 4 Karya Budaya Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Penulis: Dwikky Ogi Dhaswara

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Keragaman budaya Bangka Selatan merupakan kekayaan daerah yang wajib dicatatkan menjadi identitas paten masyarakatnya.

Untuk itu, Bangka Selatan kembali melakukan pencatatan 4 karya budayanya ke pusat arsip data kekayaan intelektual komunal kementrian hukum Republik Indonesia di penghujung tahun 2024 dan awal tahun 2025.

4 Karya Budaya tersebut adalah Pakaian Adat Sikapur Sirih, Pakaian Adat Lang Betedung, Pakaian Adat Punggawa yang diadaptasikan dari Pakaian Adat Pongok (Ekspresi Budaya Tradisional) dan Kue Badak dari Pulau Lepar (Indikasi Asal).

Total karya budaya yang tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Bangka Selatan sampai saat ini berjumlah 20, semua itu terdiri dari Ekspresi Budaya, Pengetahuan tradisional dan Indikasi Asal.

Baca Juga  Liburan Seru dan Alami, Air Panas Desa Nyelanding Pilihan Tepat

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Elfan Rulyadi mengatakan, pencatatan ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan kekayaan intelektual kolektif suatu masyarakat secara berkelanjutan.

“Kami berharap, pencatatan ini dapat meningkatkan daya saing, serta menambah kecintaan masyarakat terhadap eksistensi kebudayaan di daerahnya, sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Elfan, Selasa (18/2/2025).