Ini Sederet Barang Mewah yang Dicuri Acu, dari Laptop, Tas Dior, Emas hingga Berlian

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Acu, pria berusia 42 tahun di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) tidak hanya terlibat satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Namun ada 5 TKP berbeda lainnya.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP M Riza Rahman membenarkan bahwa pria bernama lengkap Sulaiman itu juga terlibat tindak pidana curat di 5 TKP lainnya. Mulai dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/590/XlI/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Babel.

Yang terjadi pada tanggal 23 Desember 2024 tentang dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas). Dalam perkara Pasal 365, barang bukti yang diambil Jl Brokoli, Parit Lalang, Rangkui, Pangkalpinang itu berupa 1 unit laptop Axioo Myboox Hipe.

Baca Juga  Tim Kelambit dan Buser Naga Cokok 4 Pencuri Kawat Pagar Milik PT Pantai Indah Rebo

Satu tas sandang berwarna hitam. Lalu TKP kedua sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/588/XII/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Babel pada tanggal 20 Desember 2024. Tentang dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Barang bukti yang diambil berupa satu unit Laptop Lenovo, 1 buah tas merek Dior, 1 buah sepatu warna putih, 1 unit ponsel merek Samsung. Satu tabung gas 3 kilo dan 1 jam tangan merek Bonia,” ungkap AKP M Riza Rahman, Rabu (19/2/2025) kepada wartawan.