Oleh: Ardi Pratama

Program 3 Juta Rumah menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia. Program ini juga menjadi  angin segar bagi generasi muda yang belakangan dicap akan sulit memiliki hunian di tengah harga properti yang terus melonjak.

Komitmen ini ditegaskan oleh Menteri Pemukiman dan Perumahan Maruarar Sirait, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers pada Kamis, 20 Februari 2025.

Dalam mewujudkan cita-cita besar ini, Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral turut berperan aktif melalui pemberian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Kebijakan ini menjadi menarik karena menunjukkan keseriusan BI sebagai bank sentral bersinergi dengan pemerintah dalam mendukung tersedianya perumahan yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat.

Baca Juga  BSB Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah: Salurkan 269 KPR FLPP Senilai Rp43 Miliar di Sumsel dan Babel

Peningkatan insentif KLM yang diberikan oleh BI akan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan. Secara nominal, peningkatan insentif KLM nantinya diharapkan akan setara dengan Rp80 triliun.

Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) itu? KLM merupakan insentif yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank yang memenuhi persyaratan tertentu dalam penyaluran kredit.

Insentif ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11 Tahun 2023 tentang Insentif Likuiditas Makroprudensial. Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG)  No. 21 Tahun 2024, Bank Indonesia memberikan KLM kepada Bank yang menyalurkan Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia, yang dalam hal ini mencakup sektor perumahan rakyat.

Baca Juga  Merek Dagang: Lebih dari Sekadar Simbol, Identitas, dan Perlindungan Masa Depan

Mekanisme pemberian KLM salah satunya adalah dengan cara memberikan insentif berupa penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) kepada perbankan yang memenuhi kriteria. Singkatnya, GWM adalah simpanan minimum yang harus dimiliki oleh bank di Bank Indonesia.

Besarnya GWM ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam ukuran persentase tertentu terhadap dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun oleh perbankan. Ketentuan secara rinci mengenai GWM diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang telah disempurnakan dengan Nomor 24/4/PBI/2022 Tahun 2022.