Selain Indar dan Hendra, Rival Juga Kecipratan Hasil Peredaran Uang Palsu

BANGKA, TIMELINES.ID – Tiga orang di Lingkungan Nelayan 1, RT 3, Sungaliat, Kecamatan Sungailiat, Bangka kini terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, tiga sekawan ini diduga terlibat kasus peredaran uang palsu pada September 2024 lalu.

Adalah Hendra (44), Indar Syafari alias Indar (24) dan Rival alias Reval (19). Ketiganya diringkus polisi pada Selasa (4/2/2025) malam. Hal ini disebutkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani pada Sabtu (22/2/2025) siang.

“Dari hasil penyelidikan dan interogasi ke hasil membelanjakan uang palsu ini pelaku Indar mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.000.000. Uang ini dibagi dua dengan pelaku Hendra sehingga Indar dan Hendra dapat pembagian sebesar Rp 1.500.000,” ungkapnya.

Baca Juga  Rektor UBB Lantik Dosen dengan Tugas Tambahan PPPK Paruh Waktu dan Pegawai Baru Tahun 2026