Gugatan Erlzaldi-Yuri Ditolak, Hidayat Arsani-Hellyana Gubernur dan Wagub Bangka Belitung
Gugatan Erlzaldi-Yuri Ditolak, Hidayat Arsani-Hellyana Gubernur dan Wagub Bangka Belitung
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Pasangan Hidayat Arsani dan Hellyana tidak lama lagi akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode tahun 2025-2030 mendatang.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan dari Pasangan Erzaldi Rodman-Yuri Kemal Fadlullah dan sengketa Perhitungan Suara Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Babel tahun 2024 kemarin.
Keputusan MK dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Mahkamah Suhartoyo di dalam sidang yang digelar, Senin (24/2/2025). Dalam membacakan amar putusan, terlihat Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Sekadar diketahui, sidang sebelumnya Pemohon Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Babel Nomor Urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah melaporkan perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Sementara pada sidang sengeketa Pilkada Bangka Barat, Ketua MK, Suhartoyo telah memerintahkan KPU Babar untuk segera melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 4 Tempat Pemilihan Suara (TPS). Empat TPS itu berada di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.
