Gasak Besi Batangan di Kampung Jeruk, 4 Pria Diringkus: 3 di Antaranya Residivis

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan 4 pelaku pencurian besi Batangan belum lama ini.

Parahnya, 3 pelakunya adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang. AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K. Rabu, (26/2/2025).

Menurut Riza, aksi Pencurian itu terjadi pada 3 Februari 2025 lalu di Kampung Jeruk, Pangkalanbaru.

Kasat Reskrim menyebut para pelaku mengambil 10 batang besi yang berada di samping rumah korban yang diperkirakan seberat 400 Kg.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,-.

Mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, kepolisian terus mencari informasi dan jejak para pelaku. Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib Tim 1 Buser Naga Polresta Pangkalpinang Bersama Kanit Res Polsek Pangkalan baru mendapat informasi terkait barang bukti berupa batang besi yang berada di kediaman Agus.

Baca Juga  Kurang dari 12 Jam, Maling yang Tusuk Pemilik Rumah di Sungaiselan Diringkus, Ternyata Residivis

Polisi mendatangi kediaman Agus yang beralamat di Perumahan Temberan untuk memastikan barang bukti berupa batang besi tersebut sesuai dengan dari Laporan yang diterima.

“Agus mengakui bahwa barang bukti tersebut dibeli dari Bagong. Ternyata selain batang besi Bagong juga menjual pagar panel BRC sebanyak 43 unit kepadanya,” jelas Kasat Reskrim, AKP M Riza Rahman.

Selanjutnya Tim I Buser Naga dan kanit Res Pangkalan Baru berkordinasi dengan Tim Buser Kelambit Polres Bangka untuk menanyakan barang bukti berupa pagar panel BRC.